Selasa, 08 April 2014

PEMILU DI DEPAN MATA, SUDAH MELEK-KAH KITA




Oleh Rizky Dwi Utami dan Tri Novita Wulan Sari
Editor : dr. Yasjudan Rastrama Putra, Rika Haeriyah, S.Ked
Departemen Kajian Kedokteran Islam dan Advokasi Dewan Eksekutif Pusat
Forum Ukhuwah Lembaga Dakwah Fakultas Kedokteran Indonesia.

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjelaskan bahwa memilih merupakan hak warga negara untuk menyalurkan pilihannya dalam pemilu. Namun pada hakikatnya memilih bukan hanya sekadar hak, tetapi bisa menjadi suatu keharusan yang harus dilakukan oleh warga negara demi terciptanya suatu pemerintahan. Meskipun demikian, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum tahun 2013, masyarakat cenderung untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2014. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan sikap menyia-nyiakan hak tersebut akan menghasilkan suatu keburukan atau kebaikan?
 Pada tanggal 9 April 2014 mendatang, bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta rakyat terbesar untuk memilih wakil legislatif disusul dengan pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2014-2019. Setiap warga negara Republik Indonesia yang memiliki hak suara (berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin) dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2014. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:

“Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Dalam peraturan perundang-undangan, penyaluran suara melalui pemilihan umum adalah hak warga negara. Negara dalam hal ini tidak memaksa warga negara untuk menyalurkan hak pilihnya. Sampai saat ini Indonesia telah menyelenggarakan 10 kali Pemilu secara reguler, yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009 (Soebagio, 2008; Aryanto, 2011). Dunia internasional memuji Pemilu tahun 1999 sebagai pemilu pertama di era reformasi dengan tingkat partisipasi politik 92,7%. Namun, jika dilihat dari aspek partisipasi politik dalam pemilu di Indonesia, Pemilu tahun 1999 merupakan awal dari penurunan tingkat partisipasi politik pemilih atau mulai meningkatnya golongan putih (golput). Golongan putih adalah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan berbagai faktor dan alasan. Golput dipandang sebagai sikap politik rakyat yang tidak percaya lagi kepada pemerintah (Haris, 2004). Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum tahun 2013, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu menurun hingga 20% dalam kurun waktu 10 tahun (1999-2009). Jika penurunan terjadi secara linier, diperkirakan partisipasi masyarakat hanya mencapai sekitar 60% pada 2014 dan kurang dari 50% pada 2019 (Tulung, 2013). Beragam alasan dikemukakan untuk memilih menjadi Golput mulai dari sibuk, tidak ada calon yang dikenal, menganggap semua partai sama saja, sampai menganggap janji-janji yang disampaikan saat kampanye hanya sekedar janji tanpa realisasi. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah, sebagai seorang muslim bagaimana kita menyikapi pemilu ini?