Selasa, 08 April 2014

PEMILU DI DEPAN MATA, SUDAH MELEK-KAH KITA




Oleh Rizky Dwi Utami dan Tri Novita Wulan Sari
Editor : dr. Yasjudan Rastrama Putra, Rika Haeriyah, S.Ked
Departemen Kajian Kedokteran Islam dan Advokasi Dewan Eksekutif Pusat
Forum Ukhuwah Lembaga Dakwah Fakultas Kedokteran Indonesia.

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjelaskan bahwa memilih merupakan hak warga negara untuk menyalurkan pilihannya dalam pemilu. Namun pada hakikatnya memilih bukan hanya sekadar hak, tetapi bisa menjadi suatu keharusan yang harus dilakukan oleh warga negara demi terciptanya suatu pemerintahan. Meskipun demikian, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum tahun 2013, masyarakat cenderung untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2014. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan sikap menyia-nyiakan hak tersebut akan menghasilkan suatu keburukan atau kebaikan?
 Pada tanggal 9 April 2014 mendatang, bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta rakyat terbesar untuk memilih wakil legislatif disusul dengan pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2014-2019. Setiap warga negara Republik Indonesia yang memiliki hak suara (berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin) dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2014. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:

“Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Dalam peraturan perundang-undangan, penyaluran suara melalui pemilihan umum adalah hak warga negara. Negara dalam hal ini tidak memaksa warga negara untuk menyalurkan hak pilihnya. Sampai saat ini Indonesia telah menyelenggarakan 10 kali Pemilu secara reguler, yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009 (Soebagio, 2008; Aryanto, 2011). Dunia internasional memuji Pemilu tahun 1999 sebagai pemilu pertama di era reformasi dengan tingkat partisipasi politik 92,7%. Namun, jika dilihat dari aspek partisipasi politik dalam pemilu di Indonesia, Pemilu tahun 1999 merupakan awal dari penurunan tingkat partisipasi politik pemilih atau mulai meningkatnya golongan putih (golput). Golongan putih adalah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan berbagai faktor dan alasan. Golput dipandang sebagai sikap politik rakyat yang tidak percaya lagi kepada pemerintah (Haris, 2004). Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum tahun 2013, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu menurun hingga 20% dalam kurun waktu 10 tahun (1999-2009). Jika penurunan terjadi secara linier, diperkirakan partisipasi masyarakat hanya mencapai sekitar 60% pada 2014 dan kurang dari 50% pada 2019 (Tulung, 2013). Beragam alasan dikemukakan untuk memilih menjadi Golput mulai dari sibuk, tidak ada calon yang dikenal, menganggap semua partai sama saja, sampai menganggap janji-janji yang disampaikan saat kampanye hanya sekedar janji tanpa realisasi. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah, sebagai seorang muslim bagaimana kita menyikapi pemilu ini? 


Pada forum ijtima’ ulama yang dilaksanakan tanggal 24-26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang golput. Adapun fatwa tersebut adalah:
1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah* dan imarah** dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Dasar penetapan fatwa MUI tersebut adalah firman Allah SWT: “Orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” (An-Nisa: 59).

Selain itu dalam Surat An-Nisa’ ayat 144, Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?“

Pada ayat yang mulia di atas, Allah SWT melarang umat muslim untuk mengambil pemimpin selain orang-orang yang beriman, sehingga kepemimpinan beralih kepada orang-orang kafir. Allah SWT bahkan mengancam akan mendatangkan siksaan bagi orang-orang yang melalukannya. Ayat-ayat semisal ini bisa dilihat dalam surat An-Nisa’ ayat 138-139: “Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, yaitu orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” Pada ayat tersebut. Allah SWT menjelaskan termasuk salah satu ciri orang munafik adalah mereka mengambil orang-orang kafir sebagai pemimpin

Pada surat Al-Ma’idah ayat 51 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” Dan pada Surat Al-Ma’idah ayat 57: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman. “
Pada ayat yang mulia di atas Allah melarang orang-orang yang beriman mengambil pemimpin dari kalangan orang-orang Yahudi, Nasrani dan juga orang-orang kafir secara keseluruhan (baik kafir ahli kitab ataupun kafir musyrik). Sehingga semakin jelas tentang wajibnya bagi kaum muslimin untuk memilih pemimpin/wakil yang juga seorang muslim untuk kemudian memperjuangkan Islam dalam konteks kenegaraan.

Bagaimana jika ada yang bertanya bukankah Pemilu ini merupakan bagian dari demokrasi dan demokrasi itu bukanlah produk Islam? Untuk menjawab hal ini terlebih dahulu kita perlu menilik sejarah Islam. Rasulullah SAW tidak pernah menjelaskan secara tegas bagaimana sistem negara Islam itu, demikian juga para khulafaur rasyidin. Hal yang serupa juga kita temui tentang mekanisme perpindahan kekuasaan dari Rasulullah SAW kepada Abu Bakar ditentukan dengan musyawarah di Sakifah Bani Sa’idah. Kemudian berpindah kepada Umar bin Khatab yang ditentukan dari wasiat Abu Bakar, lalu berpindah ke Utsman bin Affan yang ditentukan berdasarkan kesepatakan panitia khusus yang beranggotakan 6 sahabat pilihan Umar bin Khatab. Lalu berpindah ke Ali bin Abi Thalib dengan mekanisme untuk mengisi kekosongan kekuasaan setelah Ustman bin Affan wafat, sampai berpindah kepada Muawiyah bin Abu Sufyan, mekanisme perpindahan kekuasannya didapat dengan peristiwa penyerahan kekhalifahan oleh Hasan bin Ali dalam peristiwa Am Jama’ah (Usairi, 2003). 

Dari tilikan sejarah ini, kita bisa mengambil pelajaran bahwa Islam tidak mengatur secara tegas tentang sistem negara dan juga sistem perpindahan kekuasaan, namun Islam memberi nilai dalam sistemnya. Sehingga, walaupun sistem pemerintahannya adalah Kerajaan Absolut, Republik Demokrasi, Kesultanan Konstitusional, Ke-Emiran ataupun Negara Federasi, jika dalam sistemnya telah dijalankan nilai Islam maka ia adalah Negara Islam. Perlu diingat bahwa demokrasi yang ada di negara kita berbeda dengan demokrasi yang ada di negara-negara barat yaitu dengan tetap memasukkan nilai-nilai agama dalam sistem demokrasinya. Hal ini tercermin dalam sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, kemudian juga tercermin dalam UUD 1945 Bab XI tentang Agama, Pasal 29 menyatakan: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Hal ini jelas menunjukkan perbedaan sistem demokrasi di negara kita dan di negara-negara sekuler. Selain itu, negara kita juga turut mengurusi urusan agama dengan dibentuknya Kementerian Agama, dimana pada saat lembaga ini dibentuk (yang pada saat itu bernama Departemen Agama), Indonesia adalah negara pertama yang memiliki departemen/kementerian yang khusus mengurusi urusan agama warga negaranya. 

Lalu dengan sistem pemilu ini, apakah sesuai dengan ketentuan Islam? Untuk menjawab hal ini kita perlu menganalisis lebih dalam. Dalam pemilu ada nilai-nilai Islam yang bekerja disana, yaitu tentang pemilihan perwakilan/ahlul hal wal aqdi, perwakilan ini bisa menyalurkan suara dan aspirasi kaum muslim. Namun juga harus diakui bahwa dalam pemilu, ada beberapa hal yang kurang sesuai dengan nilai Islam seperti tidak mengikuti suara terbanyak, serta menyamakan suara ulama dengan suara orang biasa. 

Walaupun demikian, sebagaimana kaidah Ma la yudrakul kullu, fa la yudrakul kullu, apa-apa yang tidak bisa diambil seluruhnya janganlah ditinggal keseluruhan, maka kita tahu bahwa dengan adanya perwakilan kaum muslimin di dewan perwakilan, mereka bisa memasukkan nilai-nilai Islam dalam konteks negara, contoh konkretnya adalah Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Pendidikan (yang menjelaskan semua siswa berhak mendapat pelajaran agama sesuai dengan agama siswa tersebut dan diajar oleh guru yang seagama dengan siswa tersebut), Undang-Undang Anti Penistaan Agama, Undang-undang Perbankan Syariah, dst. Berbagai macam Undang-Undang di atas tidak mungkin bisa tercapai kecuali dengan dua hal yaitu, adanya wakil kaum muslimin di dewan perwakilan dan wakil kaum muslimin tersebut mau memperjuangkan Islam di sana.

Sekarang, kita sudah semakin memahami bahwa penting bagi kaum muslimin untuk menempatkan wakilnya di dewan perwakilan dan juga tentunya dalam posisi eksekutif. Dalam konteks kenegaraan, memilih adalah hak, sedangkan dalam konteks Islam ini adalah kewajiban sebagaimana dijelaskan oleh MUI di atas. Lantas apa yang harus kita lakukan? Tugas kita saat ini adalah berikhtiar untuk menemukan calon wakil kita dari partai yang memperjuangkan Islam, dan harus kita ingat bahwa tidak ada manusia yang sempurna.
Menjadi golput bukan lah pilihan. Lembaga legislatif dan eksekutif akan tetap terbentuk dan terpilih dengan atau tanpa partisipasi beberapa orang yang memilih menjadi golongan putih (golput). Jika ada kaum muslimin memilih menjadi golput tentu saja wakil yang terpilih tidak akan bisa sesuai dengan keinginan kaum muslimin.
Dari adanya fatwa haram MUI yang dipaparkan diatas dan penjelasan singkat ini diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat meningkat sehingga pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar karena adanya legitimasi masyarakat secara luas. Bersikap apatis dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan tidak akan pernah menyelesaikan masalah, justru menambah masalah dan beban bagi semua pihak khusunya pemerintah (Marjono, 2009).

“Jika engkau melarang orang Baik untuk maju menjadi pemimpin, lantas pemimpin seperti apa yang engkau harapakan? Dan jika orang Baik tidak mau memilih pemimpinnya maka pemimpin seperti apa yang akan terpilih?” 



Daftar Pustaka:

Arianto, Bismar. 2011. Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih Dalam Pemilu. Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan. Vol. 1, No. 1, 2011
Marjono, Riki. 2009. Hukum Golput Dalam Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Soebagio. 2008. Implikasi Golongan Putih Dalam Perspektif Pembangunan Demokrasi Di Indonesia Pembangunan Demokrasi Di Indonesia. Makara, Sosial Humaniora. Vol. 12, No. 2, Desember 2008: 82-86
Tulung, Freddy H. 2013. “Peran Humas Pemerintah dalam Masyarakat Demokrasi”. Solo: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Usairi ahmad. 2003. Sejarah Islam. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana

Tidak ada komentar: